Tugas dan Fungsi PPID

PEMBINA PPID BERWENANG:

1. Menetapkan dan Mengevaluasi Kebijakan Akses Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Mimika;
2. Menetapkan Keputusan Pengujian Konsekuensi Atas Informasi yang Dikecualikan Di Lingkungan KPU Kabupaten Mimika; dan
3. Melakukan Pembinaan Kepada PPID di Lingkungan KPU Kabupaten Mimika. 


TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI BERWENANG:

Memberikan Pertimbangan atas Seluruh Informasi dan Dokumentasi dalam Rangka Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dalam Rangka Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Mimika.

ATASAN PPID BERTUGAS:

1. Memutuskan dan Mengevaluasi Akses Publik di Lingkungan KPU;
2. Menyelesaikan Masalah yang Muncul Terkait Manajemen Pengelolaan dan Pelayanan Infromasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Mimika; dan
3. Memastikan Manajemen Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Mimika telah Sesuai dengan Peraturan Perundangan. 


PPID BERTUGAS:

1. Merencanakan, Mengorganisasikan, Melaksanakan, Mengawasi, dan Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU Kabupaten Mimika;
2. Menghimpun Informasi Publik dari Seluruh Unit Kerja di Lingkungan KPU Kabupaten Mimika
3. Menata dan Menyimpan Informasi Publik dari Seluruh Unit Kerja di Lingkungan KPU Kabupaten Mimika;
4. Menyeleksi dan Menguji Informasi Publik yang Termasuk dalam Kategori Dikecualikan dari Informasi yang Terbuka untuk Publik;
7. Membuat dan Menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Kegiatan Secara Berkala 3 (tiga) bulan sekali Maupun Sewaktu-Waktu Kepada Atasan PPID.
5.  Membantu Menyelesaikan Sengketa Pelayanan Informasi Publik Bersama dengan Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Mimika;
6. Menyiapkan Bahan dan Membantu Melakukan Pengujian Konsekuensi dengan Melibatkan Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Pembina PPID; dan


TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS:

1. Melaksanakan Kegiatan Pelayanan Infromasi kepada Publik
2. Mengumpulkan, Mengelola Data Serta Membangun Sistem Infromasi;
3. Mengkoordinasikan Penyelesaikan Sengketa Hukum yang Berkenaan dengan Masalah Informasi Publik Kepada Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Mimika.


DESK PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI BERTUGAS:

Membuka Tugas dan Fungsi Tim Penghubung Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU Kabupaten Mimika.